Selasa, 22 Januari 2013

KUA oh KUA..

Diposting oleh nitnot di 19.41
Hari ini urusan administrasi pernikahan alhamdulillah beres juga.  Tadinya saya berfikir kalau urusan administrasi ini hal yang tidak memusingkan karena hanya perkara administrasi biasa. Tapi ternyata tidak sama sekali. Urusan ini ribetnya minta ampun, sama seperti urusan urusan administratif yang melibatkan instansi pemerintahan. 

Ribetnya urusan ini diakibatkan oleh miskomunikasi dan mispersepsi antara aturan yang sudah ada dan aturan yang biasa dilakukan. see the difference? okay.. aturan yang sudah ada itu jelas administrasi dan jumlah nominalnya. sedangkan aturan yang biasa dilakukan itu aturan administrasinya ada dan jelas tapi jumlah nominalnya yang tidak jelas. Nah lho.. sampai sini nggak  usah diperjelas lagi yaa.. :)

Setidaknya, bagi calon mempelai ada baiknya mengurus administrasi pernikahan seperti surat NA (Numpang Akad) jauh jauh hari sebelum hari H. Maksimum satu bulan sebelum hari H atau lebih baik sebelumnya. Bukan apa apa, layaknya urusan pernikahan yang penuh dengan tetek bengek, printilan pesta resepsi dan kebutuhan ini itu yang teramat menyita waktu dan pikiran, urusan adminisrasi ini bisa lebih menguras energi lho. Lha gimana nggak, kalo surat ijin KUA belum keluar, kita ga bisa nikah, pesta pun terancam batal dilangsungkan. Jangan sampe deh.. *usap usapperut, getok pala*

 

Jadi, saya berbagi tips sedikit untuk calon mempelai yang sedang sedikit riweuh untuk urusan administrasi ini.

1. Surat Pengantar RT/RW setempat.
Lazimya, calon pengantin pria (CPP) yang mulai mengurus terlebih dahulu, sedangkan calon pengantin wanita (CPW) mengurus surat pengantar ini sesudah CPP selesai di kediamannya. Ada baiknya tanya, siapa RT/RW dan jam keberadaannnya di rumah. Ya, RT/RW di lingkungan kita sekarang bukan lagi bapak bapak pensiunan yang seharian diam di rumah tapi sebaliknya, bapak atau ibu muda yang aktivitasnya juga bekerja kantoran. Jangan lupa bawa FC KTP dan FC Kartu Keluarga ya..

2. Kelurahan
Setelah diperoleh surat pengantar / surat keterangan dari RT/RW setempat maka selanjutnya surat tersebut beserta FC KTP dan FC Kartu Keluarga dibawa ke Kelurahan setempat. Disini, akan diperoleh surat keterangan mengenai asal usul CPP. Mulai dari nama orang tua, pekerjaan dll. Kalau tidak salah, ada 3 lembar yang menerangkan asal usul ini. Nah, 3 lembar surat inilah yang disebut dengan surat pengantar nikah (NA) dari CPP untuk kemudian diserahkan ke pihak keluarga CPW. Urusan keluarga CPP selesai sampai disini.
Sementara untuk CPW, setelah ada surat NA dari pihak CPP harus segera mengurus surat sesuai point 1 dan 2. Dengan catatan, siapkan pas foto CPP dan CPW sebanyak masing masing 4 buah ukuran 2x3.

3. KUA
Surat Pengantar dari kelurahan CPW kemudian dibawa ke KUA setempat untuk didata. Sebaiknya harus sudah ada tanggal dan jam akad nya ya. Nah, di sini  mulai lah keribetan itu berlangsung. Ternyata pihak KUA mensyaratkan untuk melangsungkan akad nikah di kantor KUA saat jam dan hari kerja dengan biaya terjangkau yaitu Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Mereka bilang tidak bisa melangsungkan akad nikah di luar, karena peraturannya seperti itu. Ini yang bikin  panik. Ternyata setelah di bahas lebih lanjut, bagi yang akan nikah di luar kantor KUA, diharuskan membuat surat permohonan yang ditandatangani wali dan saksi saksi, lengkap dengan tanggal menikah, tempat dan jam nya. fiyuuuuhhh... *lap keringet*

Akhirnya, ayah saya membuat surat permohonan dan berharap urusan administrasi ini selesai di titik ini. Tapi ternyata salah (lagi) begitu surat permohonan sudah dibuat dan ditandatangani, pihak KUA domisili CPW meminta kita untuk membawa surat rekomendasi dari petugas KUA tempat domisili CPP.
WHAT THE...!! x_X'.

Sampai titik ini, energi saya dan cami terkuras habis. Walaupun yang mengurus bukan kami melainkan ayah saya, tapi beliau juga kebingungan dan sedikit kelimpungan hingga berkali kali menghubungi saya yang lagi riweuh di kantor. Begitu pun saya, yang menghubungi cami lewat messenger karena lokasi kerja yang beda kota. Akhirnya, saya dan cami sedikit terpancing emosi karena pihak KUA yang notabene instansi pemerintahan, terkesan sedikit menyulitkan. Jika prosedurnya memang seperti itu, kenapa tidak diberitahu  saat CPP mengurus surat NA di kelurahannya, untuk meminta rekomendasi ke KUA domisili CPP sebelum semua berkas diserahkan ke pihak CPW? kalau udah begini kan, repot lagi urusannya. Alhamdulillah domisilinya dikota yang sama. Nggak kebayang kalo beda kota, pulau dan beda negara. ampuunnn.. nyerah deh..

Syukurnya, saat sedang repot dengann urusan rekomendasi CPP, ternyata petugas KUA domisili cami sedang ada di KUA domisili saya. Katanya sih, ada urusan. Maka, alhamdulillah, saya tak perlu minta rekomendasi ke KUA Cami. Begitu urusan rekomendasi selesai, masuk ke urusan biaya. nah, ini saatnya biaya yang biasa dilakukan. Nominal uang yang diberikan untuk nikah di luar jam kantor dan du luar KUA itu tidak jelas. Saya sendiri sih cuma mengeluarkan uang sebanyak Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang katanya sudah termasuk biaya transport dan honor penghulu untuk menikahkan saya. Tapi, ada baiknya siapin amplop terpisah saja, untuk biaya tambahan takutnya penghulu minta lagi saat hari H. hehe

Capek kan? fisik sih nggak, tapi lumayan nyulut emosi juga sih. Apalagi kalau ditambahin urusan dekorasi gedung, katering, baju pengantin yang belum fix. hehe..

Kayaknya, segitu dulu deh urusan administrasi nikah yang cukup ribet. Biar nggak ribet, siapin segala sesuatunya jauh jauh hari deh. Saat sindrome pra nikah belum merajalela :) *curcol* :D

Selamat menikmati. oia lupa.. jangan lupa minta nama lengkap dan no hp bapak penghulunya ya? trus pastiin dia dateng sendiri atau dijemput saat hari H nya..hehe

0 komentar:

Posting Komentar

 

CATATAN HARIAN Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea